Jakarta, KARONESIA | Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas. Sebanyak 17 ASN dipecat setelah terbukti melanggar disiplin berat, mulai dari bolos kerja hingga tindak pidana korupsi. Selain itu, tiga ASN lain dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan jabatan.
Sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang dipimpin Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, memutuskan sanksi tersebut pada akhir Agustus lalu. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pra-sidang dan pemeriksaan menyeluruh terhadap 20 perkara disiplin ASN.
“Dari 20 perkara, 17 ASN dijatuhi sanksi pemberhentian, sementara 3 lainnya dijatuhi sanksi turun pangkat atau jabatan,” kata Zudan seperti dikutip dari laman resmi BKN.
Menurutnya, putusan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Setkab, BIN, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Korpri Nasional. Dengan begitu, keputusan bersifat kolektif, transparan, dan tidak sepihak.
“Penegakan disiplin ASN adalah hal fundamental. Jangan hanya menuntut hak, tapi kewajiban juga harus dijalankan. Tidak ada kompromi bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat,” tegas Zudan.
Konteks ini memperlihatkan arah baru birokrasi Indonesia. Pemerintah mendorong terciptanya aparatur sipil yang lebih profesional, bebas dari praktik korupsi, dan menjunjung tinggi etika. Pemecatan ASN menjadi peringatan keras sekaligus sinyal bahwa integritas adalah syarat mutlak.
Dengan demikian, kasus ini tidak sekadar hukuman individual, melainkan pesan bahwa birokrasi modern tidak akan memberi ruang bagi perilaku yang merusak kepercayaan publik.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/nasional/pemecatan-asn-jadi-peringatan-birokrasi-dituntut-profesional/