Home » Berita » Menkomdigi dan OJK Blokir 10 Ribu Rekening Judol: Tegas Lawan Kejahatan Digital

Menkomdigi dan OJK Blokir 10 Ribu Rekening Judol: Tegas Lawan Kejahatan Digital

KAROnesia.com, Jakarta Pusat – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sepakat untuk memperkuat regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi, dengan fokus pada keamanan keuangan digital. Salah satu hasil dari kolaborasi ini adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama erat antara Komdigi, OJK, dan sektor perbankan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Meutya juga menyebutkan bahwa Kemkomdigi akan terus mengembangkan situs CekRekening.id yang nantinya akan bekerja sama dengan platform Anti Scam Center (ASC) yang digagas oleh OJK.

“Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, agar dapat memverifikasi apakah rekening tertentu terindikasi kejahatan keuangan digital dan memilih rekening yang aman.” jelasnya.

Meutya Hafid menegaskan, ini memang langkah yang harus diambil. Jika terdapat indikasi kejahatan ilegal, termasuk perjudian online, maka penggunanya terutama yang terlibat dalam transaksi besar akan terpantau dan jika terbukti, kami akan segera memblokir rekening tersebut,” tegas Meutya.

“Komdigi akan mengirimkan data terkait ke OJK untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Ketua OJK sudah mengatakan, jika ini adalah aktivitas keuangan ilegal, maka langkah selanjutnya adalah langsung memblokirnya,” lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam praktik perjudian online. “Kami ingin masyarakat lebih berhati-hati dan menghindari kegiatan yang melanggar hukum,” pungkas Meutya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa informasi mengenai rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal diterima dari Komdigi. Berdasarkan informasi tersebut, OJK kemudian menghubungi bank-bank tempat rekening-rekening ini berada untuk melakukan pemblokiran dan pembekuan transaksi.

“Itu adalah langkah pertama. Namun, seiring dengan perkembangan kasus, kami juga meminta bank untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap rekening dan pemilik rekening tersebut. Kami meminta bank untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang telah diblokir,” ujar Mahendra.

Dengan langkah ini, OJK berharap agar jumlah rekening yang diblokir akan lebih banyak daripada angka awal yang tercatat, yakni 10.000 rekening. “Kami ingin memastikan bahwa bank tidak hanya memblokir rekening yang terdeteksi, tetapi juga melacak dan membekukan rekening-rekening lain yang terkait dengan nama-nama tersebut,” tambahnya. (@2024)