Home » Berita » Kejaksaan dan Dewan Pers MoU Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan dan Dewan Pers MoU Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Penandatanganan MoU berlangsung di Jakarta, Selasa, (15/07/2025).

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting kerja sama kelembagaan antara penegak hukum dan pilar keempat demokrasi. Kedua institusi sepakat memperkuat sinergi guna menciptakan transparansi dan ruang dialog terbuka dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai institusi negara tidak dapat bekerja dalam ruang tertutup atau eksklusif. Ia menyatakan pentingnya membuka komunikasi dua arah dengan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Kami menyadari perlunya evaluasi diri, termasuk menerima kontrol sosial dari masyarakat. Di sinilah peran strategis pers diperlukan untuk menjadi jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :  Indonesia dan Timor-Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Perbatasan

Ia menyampaikan harapannya agar hubungan antara Kejaksaan dan Dewan Pers dapat membentuk komunikasi yang lebih cair dan konstruktif. Menurutnya, dialog yang terbuka akan mendorong efektivitas tugas-tugas penegakan hukum serta memperkuat demokrasi.

Dalam kerja sama ini, Dewan Pers dan Kejaksaan juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan jurnalistik. Melalui MoU ini, kedua lembaga akan saling mendukung penyelenggaraan pelatihan, sosialisasi hukum, dan penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan media secara lebih profesional dan adil.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat turut hadir dalam acara tersebut, bersama sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI. Hadir pula Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, JAM Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga :  Badan Pemulihan Aset Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Rp600 Juta Masuk Kas Negara

Turut hadir pula Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, sejumlah pejabat eselon II Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, serta tim kerja Dewan Pers.

Jaksa Agung optimistis bahwa kerja sama ini akan memperkuat peran masing-masing lembaga dalam menjalankan fungsinya secara konstitusional. “Saya meyakini kemitraan ini akan menghasilkan dampak positif, mendorong Kejaksaan dan Dewan Pers lebih responsif terhadap isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi bukti konkret bahwa institusi hukum dan pers dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan menghormati kebebasan berekspresi. Kejaksaan dan Dewan Pers akan terus melanjutkan koordinasi intensif dalam pelaksanaan MoU ini untuk memastikan hasil kerja sama dapat dirasakan langsung oleh publik.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025