KAROnesia.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Permintaan ini disampaikan Habiburokhman dalam keterangan, Jumat (1/11/2024) menyusul penetapan Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, terkait kebijakan impor gula pada 2015.
“Apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pengkriminalan kebijakan?” tanya Habiburokhman, seperti dikutip dari kompas.com.
Ini merujuk pada banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait kasus ini. Ia menilai, konstruksi hukum yang ada saat ini masih terlalu “sumir” untuk dipahami oleh publik.
Kasus ini berakar dari kebijakan pemberian izin impor gula yang dikeluarkan oleh Lembong saat menjabat pada tahun 2015, di mana saat itu Indonesia sebenarnya dalam kondisi surplus gula. Kejagung mengungkapkan bahwa Lembong memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Meskipun demikian, bukti terkait adanya fee yang diterima Lembong atas izin tersebut masih belum ditemukan.
Habiburokhman menegaskan pentingnya Kejagung menjelaskan secara rinci kasus ini agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum digunakan untuk kepentingan politik. Ia mengingatkan, penegakan hukum harus sejalan dengan cita-cita politik hukum pemerintah, yang bertujuan untuk memperkuat persatuan nasional dan menegakkan hukum secara adil.
Dengan situasi ini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Kejagung agar transparansi dan keadilan dapat terjaga dalam penanganan kasus ini(@2024)