Iklan Karonesia
Home » Berita » Jaksa Garda Desa Transformasi Desa Banten Menuju Zero Korupsi

Jaksa Garda Desa Transformasi Desa Banten Menuju Zero Korupsi

Banten, KARONESIA.COM | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bekerja sama dengan Nusantara TV menghadirkan program Sang Penjaga Desa, menyoroti keberhasilan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam mendorong tata kelola desa yang transparan dan akuntabel di Provinsi Banten. Acara yang disiarkan secara langsung, Senin, (29/9/2025), menjadi bukti nyata upaya Kejaksaan mendekatkan fungsi penegakan hukum hingga tingkat pemerintahan desa.

JAM-Intel Reda Manthovani menjelaskan, Jaga Desa bertujuan memastikan pengelolaan Dana Desa dan program pembangunan berjalan efektif dan sesuai koridor hukum. “Program ini lahir dari kesadaran bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dan penerima alokasi dana yang besar, sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ujar Reda Manthovani.

Banten dipilih sebagai lokasi pilot project karena sebelumnya termasuk zona merah praktik korupsi perangkat desa. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menegaskan transformasi Banten dari zona merah menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption membuktikan efektivitas Jaga Desa.

“Program ini berperan sentral dalam transformasi pemerintahan desa di Banten dan sangat selaras dengan semangat Kementerian Desa PDT, Bangun Desa Bangun Indonesia,” kata Adi Prayitno.

Acara talkshow menghadirkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto. Program ini menekankan peran Jaksa bukan sebagai penindak, melainkan konsultan hukum bagi aparatur desa, memberikan penyuluhan, konsultasi gratis, dan penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan peraturan desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menekankan pentingnya pendampingan hukum sebagai preventive measure. “Kejaksaan siap mengawal pembangunan desa, Jaksa hadir bukan sebagai penegak hukum, tetapi sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur desa,” ujarnya.

Pendampingan ini bertujuan menciptakan efek gentar (deterrent effect) positif, sehingga perangkat desa termotivasi bekerja jujur dan sesuai hukum, bukan semata karena takut dihukum.

Selain pencegahan, Jaga Desa juga berperan sebagai pengawal akuntabilitas Dana Desa. Alokasi miliaran rupiah per desa menjadi target empuk penyimpangan. Kejaksaan memantau proyek fisik maupun non-fisik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, untuk meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Nusantara TV juga memberikan penghargaan kepada Direktur II JAM INTEL Subeno sebagai “Sang Penjaga Desa” atas kontribusinya dalam memastikan program berjalan efektif. Acara ini juga menampilkan UMKM Banten dengan produk lokal, serta fasilitas medical check-up gula darah dan tensi oleh Artha Graha Peduli dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dengan keberhasilan Jaga Desa, Kejaksaan berharap program ini menjadi benteng pertahanan hukum di tingkat akar rumput, mendukung pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan pada akhirnya mewujudkan cita-cita pembangunan nasional dari pinggiran.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Jaksa Garda Desa Transformasi Desa Banten Menuju Zero Korupsi"
Link: https://karonesia.com/nasional/jaksa-garda-desa-transformasi-desa-banten-menuju-zero-korupsi/

Iklan ×