Jakarta (KARONESIA.COM) – Provinsi Banten mencatatkan prestasi strategis di tengah dinamika pembangunan daerah nasional. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan para kepala daerah, Provinsi Banten dinyatakan sebagai daerah dengan tingkat kemandirian fiskal tertinggi di Indonesia tahun 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizawi Karsayuda, mengungkapkan bahwa capaian Banten ini menjadi bukti nyata kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara mandiri dan efektif. “Provinsi Banten adalah provinsi dengan kemandirian fiskal tertinggi tahun 2024 di Indonesia,” ujarnya dalam forum yang digelar di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (28/4).
Rasio kemandirian fiskal Banten yang mencapai 70,69 persen—berarti sebagian besar pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)—menandai keberhasilan pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan sumber penerimaan lokal, utamanya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Banten Andra Soni dalam pemaparannya menyampaikan, capaian ini harus dibaca sebagai momentum peningkatan peran daerah dalam pembiayaan pembangunan secara mandiri. “Rasio ini menggambarkan kemampuan Banten mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, sembari terus menjaga kualitas layanan publik dan pembangunan,” kata Andra.
Kinerja fiskal tersebut sejalan dengan indikator makroekonomi Banten yang menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi daerah tercatat sebesar 4,79 persen dan terus digenjot menuju target nasional 8 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di angka 76,35, dan tingkat kemiskinan menurun menjadi 5,70 persen. Sementara itu, inflasi tahunan (YoY) tercatat 1,88 persen, jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 3,06 persen. Tingkat pengangguran terbuka juga menurun ke angka 7,68 persen.
Namun, di balik capaian tersebut, Gubernur Banten juga mengangkat satu tantangan penting: ketimpangan dalam mekanisme bagi hasil pajak pusat. Ia menyoroti persoalan pelaporan pajak oleh industri yang beroperasi di Banten namun membayar pajaknya di daerah lain, terutama DKI Jakarta. “Ini menyebabkan nilai bagi hasil untuk Banten tidak maksimal, meskipun industri berdiri dan beroperasi di wilayah kami,” kata Andra.
Menyikapi hal ini, Andra mengusulkan pembentukan regulasi baru yang dapat memastikan keadilan fiskal bagi daerah penghasil. Menurutnya, dengan regulasi tersebut, daerah yang aktif mendorong realisasi investasi tidak hanya menanggung beban lingkungan dan sosial, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal secara langsung.
Provinsi Banten saat ini menjadi daerah tujuan investasi kelima terbesar di Indonesia, dan potensi itu disebut harus diimbangi dengan sistem pembagian hasil yang adil. “Usulan ini bukan hanya untuk Banten, tetapi juga dirasakan daerah lain yang mengalami kondisi serupa,” tambah Andra.
Raker dan RDP tersebut juga membahas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan BUMD dan BLUD, serta kepegawaian daerah. Hadir dalam forum tersebut antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, pimpinan Komisi II DPR RI, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi.
Kemandirian fiskal Provinsi Banten 2024 bukan sekadar capaian angka, melainkan sinyal kuat bahwa otonomi daerah bisa berjalan secara efektif ketika didukung oleh tata kelola yang baik, kebijakan fiskal yang terukur, serta keberpihakan terhadap pembangunan berkelanjutan berbasis potensi lokal. (#)
Editor: Lingga
Source: bantenprov.go.id
Copyright © KARONESIA 2025