Jakarta, KARONESIA – Pemerintah menyatakan kesiapan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menginisiasi rancangan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep awal RUU dan akan menyesuaikan jika DPR mengambil langkah inisiatif. “Kalau DPR mengambil inisiasinya, tidak masalah. Pemerintah tinggal menyesuaikan,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/8), dikutip dari antaranews.
Menurut dia, pembahasan lebih lanjut dapat segera dilakukan apabila inisiatif berasal dari DPR. Pemerintah juga telah menyusun sejumlah draf dan kajian sebagai bahan referensi dalam pembahasan.
RUU Perampasan Aset sebelumnya sempat menjadi perhatian publik lantaran dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, rancangan tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sejumlah fraksi di DPR telah menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini dan mendorong agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Diskusi internal lintas fraksi juga disebut sedang berlangsung untuk mempercepat langkah tersebut.
Aktivis antikorupsi dan lembaga swadaya masyarakat turut mendesak DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan RUU tersebut. Mereka menilai aturan itu krusial untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap aset hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset bertujuan memberikan kewenangan hukum kepada negara untuk menyita dan mengelola harta kekayaan hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pengadilan pidana, sepanjang terdapat cukup bukti dan prosedur hukum terpenuhi.
Pemerintah berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan RUU ini dapat segera terwujud agar penegakan hukum di Indonesia lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan ekonomi.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025