Iklan Karonesia
Home » Berita » BPKN Desak PPATK Cabut Pemblokiran Rekening Tidak Aktif

BPKN Desak PPATK Cabut Pemblokiran Rekening Tidak Aktif

Jakarta, KARONESIA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyatakan keberatan atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/07/2025).

Mufti menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pemblokiran tanpa notifikasi resmi kepada nasabah melanggar hak atas informasi, kenyamanan, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 4 UU tersebut.

“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta perlindungan konsumen,” tegas Mufti.

Ia menambahkan, dalam sistem perbankan nasional, ketentuan tentang layanan kepada nasabah harus didasarkan pada asas kehati-hatian dan transparansi. Pemblokiran sepihak tanpa mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu dinilai tidak adil, terutama bagi masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau sebagai tabungan darurat.

Mufti juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2) menegaskan kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan memberikan layanan secara proporsional. Dengan begitu, kebijakan pemblokiran yang tidak disertai konfirmasi terlebih dahulu dinilai melanggar asas legalitas dan dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

“Konsumen memiliki hak untuk diberi tahu secara resmi dan diberi waktu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening tidak aktif adalah rekening mencurigakan,” katanya.

BPKN meminta PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia meninjau ulang kebijakan tersebut dan melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik, terutama yang menyangkut akses finansial. Selain meminta kebijakan ditangguhkan atau dicabut, BPKN juga mengajukan permohonan audiensi lintas otoritas guna membahas dampak lanjutan dari kebijakan tersebut.

“Kami mendesak agar kebijakan ini ditangguhkan atau bahkan dicabut sampai ada mekanisme yang jelas dan tidak merugikan konsumen,” pungkas Mufti.

BPKN akan mengirimkan nota keberatan resmi kepada PPATK, sekaligus menyampaikan usulan mekanisme prosedural yang lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen nasional.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "BPKN Desak PPATK Cabut Pemblokiran Rekening Tidak Aktif"
Link: https://karonesia.com/nasional/bpkn-desak-ppatk-cabut-pemblokiran-rekening-tidak-aktif/

Iklan ×