Jakarta (KARONESIA.com) – Sejumlah mahasiswa bersama guru honorer melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pemohon mempersoalkan alokasi anggaran yang dinilai dapat menggerus porsi pendanaan wajib lainnya dalam sektor pendidikan.
Melansir laporan dari laman Kompas.com, Senin (27/1), gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kekhawatiran atas keberlangsungan pembiayaan operasional sekolah dan kesejahteraan tenaga pengajar.
Para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan kualitas sdm dan infrastruktur sekolah.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat anggaran program Makan Bergizi Gratis untuk tahun 2026 diproyeksikan melonjak tajam mencapai Rp335 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibanding alokasi tahun sebelumnya guna memperluas jangkauan penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BGN dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan sebanyak 82,9 juta penerima program MBG pada tahun ini. Target tersebut diharapkan dapat tercapai sepenuhnya pada Mei 2026 seiring dengan kesiapan infrastruktur distribusi di daerah.
Pemerintah meyakini program ini merupakan investasi jangka panjang untuk mengatasi masalah tengkes (stunting) dan meningkatkan konsentrasi belajar siswa.
Namun, para penggugat di MK berpendapat bahwa pembiayaan program tersebut sebaiknya tidak diambil dari pos dana pendidikan (20 persen) yang sudah diatur dalam konstitusi.
Menurut para pemohon, masih banyak persoalan mendasar seperti rehabilitasi gedung sekolah yang rusak serta pemenuhan gaji guru honorer yang belum tuntas.
Pengalihan dana pendidikan ke program makan gratis dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan di daerah terpencil.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memproses berkas gugatan tersebut untuk masuk ke tahapan persidangan awal. Masyarakat kini menanti putusan hakim konstitusi terkait batasan penggunaan dana pendidikan agar tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar 1945.(*)
Link: https://karonesia.com/nasional/alokasi-dana-pendidikan-untuk-mbg-digugat-ke-mahkamah-konstitusi/

