100% Kepatuhan LHKPN, KPK Apresiasi Kabinet Merah Putih

Jakarta (KARONESIA.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pencapaian 100% kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Kabinet Merah Putih. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa hal ini menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh dan transparan.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam waktu tiga bulan sejak pengangkatan atau pelantikan.  Kabinet Merah Putih, yang terdiri dari 124 penyelenggara negara, berhasil memenuhi kewajiban ini tepat waktu.

Baca Juga :  Wujudkan Satuan WTRB, Korem Wijayakusuma Paparkan Transparansi Penilaian Tingkat Kotama

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh LHKPN yang diterima. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat dapat mengakses informasi ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Majelis Kehormatan Gelar Sidang Pendahuluan Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

KPK juga mengingatkan penyelenggara negara lainnya, termasuk dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk segera menyampaikan LHKPN periodik tahun 2024 sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara, serta mencegah praktik korupsi di Indonesia. (@2025)

error: Content is protected !!