KPK Tahan Tiga Tersangka Skandal Pengadaan Server, Rugikan Negara Rp280 Miliar

Jakarta (KARONESIA.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada 2017. Ketiga tersangka, yakni RPLG, AJ, dan IM, ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman kpk.go.id, Senin (13/01/2025), KPK menahan tersangka IM selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, tersangka RPLG dan AJ ditahan mulai 10 hingga 29 Januari 2025. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  Kejaksaan Tasikmalaya Geledah Kantor CV Agro Techno Terkait Kasus Korupsi KUR 2022

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada 2016, ketika tersangka RPLG, pemilik PT PNB, merencanakan bisnis data center. Untuk merealisasikannya, RPLG meminta bantuan IM dan AJ untuk mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.

Pada Januari 2017, IM dan AJ bersama beberapa pihak lainnya mengadakan pertemuan dengan BR, Direktur PT SCC, guna membahas pendanaan pengadaan data center. Dalam proses tersebut, disepakati skema pembiayaan melalui pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan

Pada Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Dana itu kemudian dialihkan ke PT PNB dan digunakan oleh RPLG untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, serta keperluan pribadi lainnya. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa Satu Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *