Kinerja 100 Hari JAM PENGAWASAN Kejaksaan RI: Disiplin dan Transparansi

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) Kejaksaan RI melaporkan capaian kinerja signifikan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Capaian ini menggambarkan komitmen institusi Adhyaksa dalam mendukung program prioritas pemerintah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, JAM PENGAWASAN berhasil menangani 219 laporan pengaduan masyarakat. Sebanyak 163 laporan baru diterima, sementara 56 laporan merupakan kasus yang belum selesai dari periode sebelumnya. Dari total laporan tersebut, 166 berhasil diselesaikan, sementara 53 lainnya masih dalam proses penanganan.

Deputi JAM PENGAWASAN mengungkapkan, dari laporan yang telah selesai, 40 laporan dihentikan karena kurangnya bukti awal, sementara 43 kasus diteruskan ke bidang teknis untuk penanganan lebih lanjut. Sebanyak 64 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti sesuai langkah hukum, dan tujuh laporan dihentikan setelah dilakukan klarifikasi. Sepuluh laporan terbukti kebenarannya, sedangkan dua laporan lainnya dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga :  JAM-Intel Evaluasi Akhir Tahun: Perkuat Integritas Penegakan Hukum

Selain penanganan pengaduan masyarakat, JAM PENGAWASAN juga menegakkan disiplin terhadap pegawai Kejaksaan. Dalam 100 hari terakhir, sebanyak 50 pegawai dijatuhi sanksi disiplin dengan berbagai kategori hukuman. Penjatuhan hukuman ini dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan jabatan pegawai.

Sebanyak 17 pegawai dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin, 12 pegawai atas penyalahgunaan wewenang, dan 21 lainnya atas perbuatan tercela lainnya. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Dari segi jabatan, hukuman disiplin dikenakan pada eselon III hingga pegawai fungsional dan pelaksana.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”

Hukuman berat seperti pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterapkan pada dua jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Kejaksaan RI memastikan tindakan tegas ini sebagai langkah untuk menjaga integritas institusi serta memberikan contoh kepada jajaran lainnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI atas upaya menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, capaian ini merupakan bentuk introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja di tahun mendatang.

Baca Juga :  Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung Dalam Perkara Koneksitas

“Capaian kinerja ini diharapkan dapat menjadi refleksi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Integritas adalah fondasi utama yang harus terus kita jaga dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum,” ujar ST Burhanuddin.

Pemerintah melalui Kejaksaan RI menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan capaian ini, JAM PENGAWASAN diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *