Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan MK Perkuat Kewenangan Penyidikan Korupsi

KARONESIA.COM, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Final terkait Permohonan Uji Materil Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan ini diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin selaku pemohon, dengan register Nomor: 28/XXI-PUU/2023.

Putusan ini melibatkan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim MK, setelah memeriksa dan mengadili permohonan a quo, menyimpulkan beberapa hal, yaitu, Pertama, Majelis Hakim berwenang untuk memeriksa permohonan a quo dan pemohon memiliki kedudukan hukum yang memungkinkan diajukannya uji materiil,

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Intensifkan Penyidikan, Periksa Saksi E Terkait Kasus Tol Japek

Kedua, Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum.

Oleh karena itu, Majelis Hakim mengeluarkan putusan sebagai berikut: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.

Sementara itu, Selasa (16/01/2024) Kejaksaan RI memberikan apresiasi terhadap Putusan Majelis Hakim MK yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan, terutama terkait tindak pidana korupsi. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi telah mengambil alih beberapa poin pertimbangan yang disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. bersama tim.

Poin-poin tersebut antara lain:
• Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy;
• Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dibutuhkan dalam kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus;
• Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, terutama untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat; dan
• Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.

Baca Juga :  Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) juga berperan penting sebagai pihak terkait. Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA, Dr. Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Dr. Narendra Jatna Kepala Kejaksaan Tinggi Bali turut hadir dalam persidangan dan memberikan masukan serta strategi.

Selain itu, beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari dalam dan luar negeri juga turut dihadirkan dalam persidangan. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *