KAROnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi. Pemeriksaan ini terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Keempat saksi yang diperiksa yaitu, SW, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya, SNK, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) yang bertugas sebagai Security di Pengadilan Negeri Surabaya, KW, Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant dan SG, Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
Melalui keterangan yang diterima, Kamis (07/11/2024), Febrie Ardiansyah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengatakan, Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara yang melibatkan beberapa tersangka, yakni ED, HH, M, LR, dan MW. “Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktek suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.” tambahnya.
“Tujuan pemeriksaan saksi ini adalah untuk melengkapi pemberkasan dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” ungkap Febrie Ardiansyah JAM-Pidsus.
“Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak-pihak yang terlibat akan diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat mengungkap secara jelas mekanisme korupsi yang terjadi dalam kasus ini.” pungkasnya. (@lingga_2024)