Home » Berita » Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Lakalantas di Palembang

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Lakalantas di Palembang

Palembang (KARONESIA) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan terpidana buron asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Jhoni Engglani bin Samsu, di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Penangkapan ini merupakan keberhasilan ketujuh tim Tabur Kejati Sumsel hingga Agustus 2025. Pihak kejaksaan mengimbau para DPO lainnya agar menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kejati Sumsel dalam keterangannya di Palembang.

Baca Juga :  Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme

Jhoni Engglani masuk daftar pencarian orang sejak 2021 dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Ia terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengadilan Negeri Kayuagung melalui putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag menjatuhkan pidana penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan.

Kronologi penangkapan
Informasi keberadaan Jhoni diperoleh tim Tabur pada Kamis (7/8) dari masyarakat. Terpidana yang bekerja sebagai sopir itu diketahui sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Pada Sabtu (9/8) pukul 06.30 WIB, tim mendapatkan kabar bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengintaian di kawasan Musi Dua, Palembang.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Uchik Trisilia, DPO Kejati Aceh Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Sekitar pukul 18.05 WIB, saat Jhoni mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, tim langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk pelaksanaan putusan pengadilan.

Hingga Agustus 2025, Kejati Sumsel telah mengamankan tujuh buronan. Tim Tabur Kejati Sumsel akan terus memburu buronan lainnya untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025