KARONESIA.COM | Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan perkara pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie, di Manado, Selasa (10/06/2025).
Terpidana ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Alexander merupakan buronan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebutkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017. Dalam amar putusannya, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, serta membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun terhadap terpidana,” ungkap pihak Kejagung dalam keterangan tertulis, Selasa.
Identitas lengkap terpidana yaitu Alexander Agustinus Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, beralamat di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala. Usai diamankan, Alexander langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman pidananya.
Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para buronan untuk melarikan diri. Ia juga mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami minta para DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.
Langkah penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, melindungi anak sebagai kelompok rentan, dan mewujudkan keadilan secara menyeluruh.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025