Jakarta, KARONESIA | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus perbankan, Harip Budiman. Penangkapan dilakukan di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2025).
Harip Budiman, 28 tahun, merupakan terpidana kasus perbankan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Ia dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024.
Berdasarkan putusan tersebut, Harip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pontianak pada Juli 2024.
Saat ditangkap, Harip bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Kini ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan tidak ada ruang bagi buronan untuk bersembunyi. Ia meminta seluruh jajaran terus memburu terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan,” tegas Kejagung melalui keterangan resmi, Jumat (29/8/2025).
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung memperkuat eksekusi putusan pengadilan. Di sisi lain, publik menanti konsistensi aparat dalam mengejar buronan kasus besar lain yang masih bebas.
📤 Bagikan ke Media Sosial
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025