Iklan Karonesia
Home » Berita » Tim SIRI Amankan Buronan Pajak Rp1,7 M di Makassar

Tim SIRI Amankan Buronan Pajak Rp1,7 M di Makassar

KARONESIA.COM | Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan ketegasan dalam memburu pelaku kejahatan pajak. Pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 00.00 WITA, tim berhasil mengamankan Hj. Herni Damayanti, seorang buronan kasus perpajakan, di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Herni merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua setelah divonis bersalah karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Identitas lengkap terpidana diketahui sebagai Hj. Herni Damayanti, perempuan berusia 57 tahun, kelahiran 13 Agustus 1968. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 September 2023, Herni divonis pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp627.579.610. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, ia harus menjalani pidana tambahan selama dua bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Saat ini, Herni telah dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap para buronan yang merugikan keuangan negara. Ia mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus kejar hingga ke mana pun mereka bersembunyi,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2025).

Keberhasilan penangkapan Hj. Herni Damayanti menjadi bukti nyata bahwa sistem penegakan hukum Indonesia terus bergerak aktif memburu pelaku kejahatan keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tim SIRI Amankan Buronan Pajak Rp1,7 M di Makassar"
Link: https://karonesia.com/hukum/tim-siri-amankan-buronan-pajak-rp17-m-di-makassar/

Iklan ×