KARONESIA.COM | Sibolangit, Sumut – Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama personel TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan tindak pidana senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/05/2025).
Edy Gurusinga yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu ditangkap setelah sempat bersembunyi di wilayah pegunungan. Dalam proses penangkapan, terpidana menunjukkan sikap tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan.
Pria berusia 55 tahun itu merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 tertanggal 25 September 2024, Edy divonis satu tahun penjara serta diwajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Adapun senjata api jenis DAEWOO bernomor seri BAO06497 yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut telah dirampas untuk dimusnahkan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, guna menjalani eksekusi hukuman sesuai ketetapan pengadilan.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan yang masih berkeliaran. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus memburu para DPO hingga seluruh proses hukum dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Saya minta seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung melalui pernyataan resminya.
Langkah cepat Kejaksaan Agung ini mempertegas komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih dan menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan institusi militer dalam memburu pelanggar hukum yang masih berkeliaran.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025