Iklan Karonesia
Home » Berita » Tiga Tersangka Korupsi Satelit 123° BT Diserahkan ke Penuntut, Kerugian Negara Rp306 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Satelit 123° BT Diserahkan ke Penuntut, Kerugian Negara Rp306 Miliar

Jakarta, KARONESIA.com | Penanganan perkara korupsi proyek satelit slot orbit 123° BT memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Koneksitas menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada penuntut, Senin (1/12/2025). Perkara yang berlangsung lebih dari satu dekade ini memperlihatkan bagaimana kelalaian prosedur dan keputusan teknis yang tidak akurat dapat berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah dan sengketa internasional.

Tersangka Laksda TNI (Purn) L ditetapkan karena menandatangani kontrak pengadaan perangkat terminal pengguna jasa dengan Navayo International AG pada 2016 tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa. Proses penunjukan langsung itu diperkuat melalui rekomendasi teknis dari tersangka TAVH, tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK. Hasil penyelidikan memperlihatkan bahwa barang yang dikirim Navayo tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan proyek satelit dan tidak dapat digunakan.

Penyidik menyatakan penyimpangan prosedur itu menimbulkan kerugian USD 21,38 juta atau setara Rp306,82 miliar berdasarkan audit BPKP. Perhitungan kerugian mencakup pembayaran pokok dan bunga hingga akhir 2021, ketika nilai kontrak dikalkulasikan ulang. Situasi diperparah oleh kemenangan GKS di arbitrase ICC Singapura yang memuat putusan penyitaan aset negara Republik Indonesia di Paris.

Model penyidikan koneksitas yang melibatkan jaksa dan penyidik militer menjadi kunci dalam penanganan perkara yang menyangkut prajurit aktif maupun purnawirawan. Setelah menguji seluruh unsur, tuntutan perkara disepakati akan diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan penetapan Ketua MA RI pada 19 November 2025.

Perkara ini displitsing menjadi dua berkas: tersangka Laksda TNI (Purn) L dan TAVH ditahan untuk proses persidangan, sementara tersangka GKS berstatus DPO dan akan diadili in absentia. Jaksa menegaskan dakwaan akan menggunakan pasal berlapis dari UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Penuntasan perkara satelit 123° BT disebut penting karena proyek ini terkait infrastruktur strategis pertahanan negara. Kegagalan pengadaan bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menghambat pemenuhan kebutuhan sistem komunikasi pertahanan nasional yang seharusnya diperkuat sejak 2012.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tiga Tersangka Korupsi Satelit 123° BT Diserahkan ke Penuntut, Kerugian Negara Rp306 Miliar"
Link: https://karonesia.com/hukum/tiga-tersangka-korupsi-satelit-123-bt-diserahkan-ke-penuntut-kerugian-negara-rp306-miliar/

Iklan ×