KARONESIA.COM | Sumsel – Tiga tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (8/5/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ketiga tersangka yakni APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015–2022, dan AMR yang menjabat Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini terkait penerimaan gratifikasi dan dugaan penyuapan dalam sejumlah proyek fisik di Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut meliputi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses Tahap II berjalan lancar dan seluruh barang bukti fisik maupun dokumen telah diserahkan ke pihak penuntutan. Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk masa penahanan 20 hari terhitung mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2025.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menindak tegas penyimpangan dana pembangunan daerah. (#)
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025