Iklan Karonesia
Home » Berita » Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi di PN Jakpus

Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi di PN Jakpus

Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan berlangsung, Kamis (17/04/2025), oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BM, pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; EI, sopir Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan IS, istri dari tersangka ASB. Pemeriksaan terhadap ketiganya bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Kejaksaan menyebutkan, ketiga saksi dimintai keterangan untuk mendalami konstruksi perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan menjadi prioritas JAM PIDSUS.

Penyidik terus mengembangkan informasi guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. (#)

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi di PN Jakpus"
Link: https://karonesia.com/hukum/tiga-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-gratifikasi-di-pn-jakpus/

Iklan ×