Home » Berita » Tersangka Obstruction of Justice Proyek Desa Muba Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Obstruction of Justice Proyek Desa Muba Diserahkan ke Jaksa

KARONESIA.COM | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kasus korupsi proyek jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba, Selasa (15/7/2025).

Kedua tersangka yang diserahkan adalah MO selaku penasihat hukum dan MH selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba. Keduanya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa periode 2019–2023.

Penyidik Kejati Sumsel resmi melakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa Kejari Muba. Dengan tahapan ini, proses hukum beralih sepenuhnya ke tangan penuntut umum untuk disiapkan ke meja hijau.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Palembang.

Baca Juga :  Kejagung Usut Tata Kelola Minyak Pertamina, 3 Saksi Diperiksa

Penyidik menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penuntutan dan untuk mencegah potensi perintangan kembali terhadap penyidikan.

Kasus utama yang membelit proyek jaringan komunikasi desa ini mencuat karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Dalam perkembangannya, muncul dugaan obstruction of justice yang melibatkan aktor di dalam dan di luar struktur pemerintahan daerah.

MO dan MH diduga secara aktif menghalangi atau mencoba mempengaruhi jalannya penyidikan dengan berbagai cara, termasuk memberi informasi tidak benar atau mengatur alur keterangan. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan integritas penegakan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Proyek Chromebook, Kejati Lampung Telaah Laporan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk upaya perintangan penyidikan yang dapat menghambat proses keadilan. “Tindakan obstruction of justice tidak bisa ditoleransi karena mengancam sistem hukum dan kepercayaan publik,” tambah Vanny.

Sementara itu, Kejari Muba telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan perkara ini segera disidangkan. Proses penyusunan dakwaan dan pemberkasan akan dilakukan secara cepat dan cermat agar perkara tidak berlarut-larut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur dan komunikasi desa memerlukan perhatian serius, termasuk integritas para pejabat yang terlibat di dalamnya. Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan setiap dugaan tindakan perintangan hukum agar tidak menjadi budaya dalam birokrasi.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025