KARONESIA.COM | Palembang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka YE, buronan kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Sekayu yang merugikan negara lebih dari Rp800 juta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, (20/05/2025), sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Tersangka YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
YE telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2022 hingga 2023.

Dalam kasus ini, YE yang bertugas sebagai mantri BRI Unit Sekayu diduga memanipulasi dokumen permohonan kredit dari sejumlah debitur. Ia tidak menjalankan verifikasi lapangan sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak kredit yang mengalami gagal bayar hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp807.960.307.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta alternatif Pasal 8 dan Pasal 9.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengejar pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus buronan. Operasi ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program pembiayaan mikro seperti KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025