Iklan Karonesia
Home » Berita » Tersangka Illegal Logging Mentawai Siap Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp447 Miliar

Tersangka Illegal Logging Mentawai Siap Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp447 Miliar

Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung menyatakan tersangka IM, Direktur Utama PT BRN, siap dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkannya sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 alat berat, sembilan mobil logging truck, 2.287 batang kayu dengan volume 453,62 m³, satu kapal tugboat TB Jenebora, serta kapal tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 m³.

Barang bukti itu diamankan dalam operasi penindakan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan. Penindakan dilakukan di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Mentawai.

Jaksa menyebut dugaan pelanggaran dilakukan karena PT BRN diduga memanfaatkan hasil hutan tanpa hak dan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. IM kini ditahan di Rutan Sumatera Barat.

Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp447,09 miliar, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1,44 miliar. Kerugian itu mencakup potensi bencana hidrologis akibat penebangan pohon secara ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol, dan Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto hadir dalam kegiatan penindakan tersebut.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tersangka Illegal Logging Mentawai Siap Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp447 Miliar"
Link: https://karonesia.com/hukum/tersangka-illegal-logging-mentawai-siap-dilimpahkan-kerugian-negara-capai-rp447-miliar/

Iklan ×