Iklan Karonesia
Home » Berita » Tahap II, Kejaksaan Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi LRT, Uang Rp22,5 M Disita

Tahap II, Kejaksaan Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi LRT, Uang Rp22,5 M Disita

Palembang, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tindak pidana ini melibatkan pejabat dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Perentjana Djaja.

Dari keterangan yang diterima, Kamis (28/11/2024), keempat tersangka yang diserahkan adalah T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya, SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya, dan BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

Mereka diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara terkait proyek pembangunan prasarana LRT yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2016 hingga 2020.

Keempat tersangka ini kini ditahan selama 20 hari, mulai 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang. Selain itu, Kejaksaan juga mengungkapkan telah menyita uang sebesar Rp22.591.320.000 (dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh BHW. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi ini, Kejaksaan lebih fokus pada pemulihan keuangan negara, bukan sekadar banyaknya tersangka. “Proses hukum ini masih pada tahap perencanaan, dan fokus kami adalah pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. Tim JPU akan mempersiapkan dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek besar yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, namun tercemar dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Kejaksaan berharap, melalui proses hukum yang transparan, dapat memberi efek jera dan memastikan pemulihan dana negara yang hilang akibat praktik korupsi. (@2024)

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tahap II, Kejaksaan Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi LRT, Uang Rp22,5 M Disita"
Link: https://karonesia.com/hukum/tahap-ii-kejaksaan-sumsel-serahkan-4-tersangka-korupsi-lrt-uang-rp225-m-disita/

Iklan ×