Home » Berita » Suap dan Gratifikasi: Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Tipikor Jakarta

Suap dan Gratifikasi: Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Tipikor Jakarta

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa terlibat dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Proses pelimpahan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang terus digaungkan Kejaksaan. Rudi Suparmono didakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jajaran JPU menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan kini tim tengah menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam tahap awal sidang, diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum yang menjadi momen penting untuk membuka fakta-fakta hukum di hadapan publik.

Perkara ini bukan sekadar menjadi tontonan publik, tetapi juga cerminan bagaimana upaya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Penanganan kasus yang melibatkan pejabat peradilan seperti Rudi Suparmono sekaligus menjadi pesan kuat bahwa integritas aparat hukum adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Upaya transparansi yang dilakukan Kejaksaan, termasuk keterbukaan informasi kepada media, mendapat apresiasi publik karena dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses hukum yang berjalan. Publik berharap, sidang nantinya dapat berjalan cepat, adil, dan memberikan putusan yang memberi efek jera, khususnya bagi pelaku-pelaku korupsi di lingkungan hukum yang sejatinya menjadi benteng keadilan.

Kejaksaan juga terus menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi proses persidangan. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan publik diyakini dapat memperkuat iklim antikorupsi di Tanah Air, sehingga agenda reformasi birokrasi dan peradilan semakin konkret terasa manfaatnya bagi masyarakat.

Melalui kasus ini, harapan akan munculnya perbaikan moral di lingkungan lembaga peradilan semakin menguat. Kejaksaan pun berkomitmen untuk membawa perkara ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi atau kompromi dalam proses hukum. Sikap tegas ini diharapkan dapat memulihkan martabat institusi hukum sekaligus membangun budaya hukum yang bersih dan berwibawa.(#)