Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Saksi

Karonesia.com_20250212_190005_0000

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus yang menyeret nama tersangka RS.

Baca Juga :  Kasus TPK Dan TPPU, Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Bakti Kemenkominfo

Kedua saksi yang diperiksa adalah AW, seorang wiraswasta, serta AGA, karyawan swasta di PT Bank DBS Indonesia. Kejagung memastikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi pemberkasan dan mengungkap lebih jauh aliran dana yang diduga terkait dengan perkara Ronald Tannur.

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran dugaan suap dalam proses hukum yang seharusnya berjalan transparan. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bea Cukai Cirebon Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal Saat Melintas di Tol Palimanan-Kanci

Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah penting dalam menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam skandal suap dan gratifikasi ini. Kejagung terus membuka kemungkinan pemeriksaan saksi lainnya demi mengungkap fakta yang lebih luas dalam perkara ini. (@2025)

error: Content is protected !!