STIH Adhyaksa Gelar Seminar Hukum Keuangan, Ini Pesan JAM-Datun

“Regulasi keuangan yang kuat harus seimbang antara inovasi dan perlindungan hak masyarakat.”

Karonesia.com_20250313_140935_0000_batcheditor_fotor.jpg

Jakarta (KARONESIA.COM) – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa menggelar Seminar Nasional Hukum Keuangan yang menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai pembicara utama. Seminar yang berlangsung, Rabu (12/3/2025) di Kampus STIH Adhyaksa, Jakarta, ini mengangkat tema “Perlindungan Hukum dan Strategi Penguatan Regulasi serta Tata Kelola Keuangan: Asuransi, Pasar Modal, dan Dana Pensiun dalam Stabilitas Ekonomi”.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri keuangan. Dalam pidatonya, JAM-Datun menegaskan bahwa perlindungan hukum yang optimal merupakan elemen krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga :  Pengurus Pusat MAHUPIKI Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

“Ekonomi yang stabil adalah fondasi pembangunan berkelanjutan. Sektor asuransi, pasar modal, dan dana pensiun memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas ini. Namun, diperlukan regulasi yang kuat serta perlindungan hukum yang memadai agar sektor ini dapat beroperasi secara optimal,” ujar Narendra Jatna.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara akademisi dan dunia usaha dalam memperkuat industri keuangan. Sinergi yang terjalin antara STIH Adhyaksa dan Indonesia Financial Group (IFG) menjadi contoh konkret bagaimana inovasi dapat lahir melalui kerja sama lintas sektor.

Dalam diskusi seminar, perhatian khusus diberikan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XXII/2024 yang menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi nasabah, investor, dan peserta dana pensiun. Putusan ini menegaskan bahwa regulasi sektor keuangan tidak hanya bertujuan mengatur, tetapi juga memastikan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp 6,4 Miliar

“Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dengan begitu, sektor keuangan dapat berjalan sesuai prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, seminar ini juga membahas bagaimana sektor keuangan harus beradaptasi dengan perkembangan digital dan fintech. Regulasi yang fleksibel namun tegas diperlukan untuk menciptakan ruang inovasi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.

Baca Juga :  Bertemu Komunitas AI: Bamsoet Dorong Transformasi Ekonomi Digital Indonesia

Seminar ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi regulator, industri, dan akademisi dalam memperkuat regulasi serta tata kelola sektor keuangan. Hadir dalam acara ini Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, serta sejumlah pakar dan praktisi industri keuangan. (@2025)

error: Content is protected !!