Skandal Rp75 Miliar DLH Tangsel, Kejati Banten Tetapkan Syukron Resmi Tersangka
“PT EPP menerima miliaran rupiah tanpa menjalankan kontrak,” tegas Kejati Banten.

Insert: Tersangka Syukron Yuliadi Mufti, kasus korupsi Rp15 miliar di DLH Tangsel mengenakan rompi tahanan Kejati Banten.
Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Serang (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, di Serang, Senin (14/04/2025).
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Syukron bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, sebelum penetapan pemenang lelang proyek senilai Rp75,9 miliar. Proyek yang seharusnya dijalankan oleh PT EPP sejak Mei 2024 itu justru dikerjakan oleh pihak lain tanpa dasar legal yang sesuai.
“SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurus klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi PT EPP untuk bisa menjalankan pekerjaan,” ujar Rangga.
Lebih jauh, penyidik juga membongkar praktik pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang disebut sarat kepentingan. BSIR didirikan oleh Syukron, Wahyunoto, dan Agus Syamsudin yang tercatat sebagai direktur. Dalam praktiknya, pengangkutan dan pengelolaan sampah justru dilakukan oleh BSIR dan enam perusahaan lainnya: PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
“PT EPP sama sekali tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana kontrak, namun tetap menerima pembayaran penuh senilai Rp75,9 miliar,” jelas Rangga.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejati Banten menegaskan komitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini secara profesional dan terbuka. Proses pendalaman masih terus berjalan, termasuk potensi penetapan tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti.(#)