KARONESIA.COM | Palembang – Proyek yang semula ditujukan untuk mendukung infrastruktur Asian Games 2018, kini berubah menjadi jerat hukum bagi sejumlah pejabat dan pengusaha di Sumatera Selatan. Pasar Cinde, salah satu bangunan cagar budaya di Kota Palembang, menjadi saksi runtuhnya integritas dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), Pemerintah Provinsi Sumsel menggandeng PT MB untuk mengembangkan kawasan strategis di Jalan Sudirman. Namun proses pengadaan yang cacat hukum dan penandatanganan kontrak yang menyimpang dari aturan perundang-undangan justru membuka jalan korupsi.
Empat orang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (02/07/2025). Mereka berasal dari dua kubu utama: pejabat pemerintahan dan pihak swasta. Penetapan ini tak hanya bermuara pada pelanggaran prosedur, tapi juga menyeret nama besar, seperti mantan Gubernur Sumsel AN.
Tak berhenti di situ, penyidik menemukan fakta mengejutkan: aliran dana dari mitra kerja sama diduga mengalir kepada pejabat sebagai kompensasi atas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ada pula bukti upaya obstruksi hukum, dengan nilai transaksi “pasang badan” mencapai Rp17 miliar.
Penyidikan masih bergulir. Sebanyak 74 saksi telah dimintai keterangan, dan Kejati Sumsel menyatakan komitmennya mengusut tuntas siapa pun yang terlibat.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025