Home » Berita » Skandal Minyak Pertamina: 9 Tersangka Baru Diseret Kejagung

Skandal Minyak Pertamina: 9 Tersangka Baru Diseret Kejagung

KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018 hingga 2023. Penetapan dilakukan Kamis, (10/07/2025), setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas peran masing-masing tersangka.

Sembilan tersangka berasal dari kalangan petinggi Pertamina, subholding, hingga pihak swasta dan kontraktor. Mereka diduga terlibat dalam skema penyimpangan perencanaan, impor-ekspor minyak mentah, pengadaan BBM, penyewaan kapal, hingga penjualan solar di bawah harga dasar.

Salah satu nama mencolok adalah AN, eks VP Supply Pertamina dan eks Dirut Pertamina Patra Niaga. Ia diduga menyetujui sewa terminal secara melawan hukum dan menjual solar di bawah harga dasar ke BUMN dan swasta. Bersama HB, mereka juga dituding memfasilitasi kerja sama ilegal terminal BBM Merak.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Nama lainnya, TN, kini menjabat Dirut PT Industri Baterai Indonesia, dituding menyetujui supplier impor minyak yang tidak memenuhi syarat tender. Sementara DS terlibat ekspor minyak mentah domestik dan justru mengimpor minyak serupa dengan harga lebih tinggi.

AS, pejabat PT Pertamina International Shipping, diduga menaikkan biaya sewa kapal secara mark up bersama DW dan AP, serta mengkondisikan pemenang tender kapal. MH dan HW diduga memenangkan penyedia BBM secara penunjukan langsung tanpa prosedur lelang.

IP dan MRC, dari pihak swasta, juga diduga kuat ikut mengatur harga, menyusun skema pengadaan palsu, dan merugikan negara secara sistematis.

Skema korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang fantastis, yaitu Rp285 triliun. Para tersangka disangka melanggar UU Tipikor dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi IAS di Jakarta

Setelah dinyatakan sehat secara medis, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai cabang Rutan Salemba. Proses hukum sedang berjalan dan Kejaksaan memastikan tidak akan berhenti pada sembilan nama ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. memastikan bahwa penanganan kasus ini terus berlanjut dengan penguatan alat bukti dan kemungkinan penambahan tersangka lain. Proses ini menunjukkan keseriusan penegak hukum membongkar tuntas skandal minyak yang diduga melibatkan banyak aktor penting dalam jaringan bisnis energi nasional.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025