KAROnesia.com, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono (PB), ditangkap di Hotel Asri, Sumedang, Jl Mayor Abdurrahman No.55,Kota Kaler, Kec Sumedang Utara, Kab Sumedang, Minggu (03/11/2024) pada jam 12.35 WIB oleh Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI).
Penangkapan ini adalah bagian dari penyidikan yang telah berlangsung selama satu tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa (Tanglangsa).
Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023, dengan anggaran sebesar 1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, menyatakan, “Kami akan tetap tegar dan semangat dalam menjalankan tugas kewenangan karena ini merupakan amanat rakyat dan komitmen lembaga untuk menegakkan hukum.
Dijelaskannya bahwa, proyek kereta api yang terletak di perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh ini mengindikasikan adanya kejanggalan. PB diduga memerintahkan untuk memecah proyek menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang tanpa memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
Lebih parah lagi, diketahui bahwa proyek
pembangunan jalur KA Besitang-Langs
tidak dilengkapi dengan studi kelayakan yang sah, dan terjadi pemindahan lokasi jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain. “Akibatnya, jalur tersebut mengalami amblas dan tidak dapat berfungsi, mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 1,1 triliun.” jelasnya.
Qohar menjelaskan, setelah pemeriksaan maraton selama tiga jam, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 3 November 2024. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salibah Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kini PB dijerat dengan Pasal 2 atau 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2021 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, “ kata Qohar.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan berharap dukungan masyarakat dan media untuk melanjutkan proses hukum demi transparansi dan keadilan. (@lingga_2024)