Skandal Aset di Palembang: Eks Sekda dan Pejabat BPN Jadi Tersangka

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, termasuk dalam kasus aset yayasan ini.” – Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

20250307_180836

Sumsel (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (07/03/2025) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang ini menandai dimulainya proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Tiga tersangka yang diserahkan adalah USG, selaku penjual aset yayasan; HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016; dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. Ketiganya diduga terlibat dalam skema manipulasi dokumen dan penerbitan sertifikat tanah secara tidak sah.

Penyidik menemukan bahwa prosedur penerbitan sertifikat tanah seluas 3.646 meter persegi yang dijual itu tidak sesuai dengan ketentuan. Para tersangka diduga melakukan manipulasi data objek tanah dan menggunakan surat keterangan identitas palsu dalam transaksi tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa praktik ini merugikan negara dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Lakukan Penyerahan Tahap II dan Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas di Sekda Kab Tanimbar

Setelah penyerahan tahap II ini, ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang, terhitung sejak 7 Maret hingga 26 Maret 2025. Selama masa penahanan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk melimpahkan perkara ini ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, pasal subsidair yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kejaksaan dan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami pastikan perkara ini akan segera disidangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat daerah serta pejabat pertanahan. Penjualan aset yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Proses persidangan mendatang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh bagaimana modus operandi para tersangka dalam menjalankan praktik ini serta pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin:“PERSAJA Dukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045"

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih terhadap praktik mafia tanah yang masih marak terjadi. Masyarakat diminta untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada celah bagi korupsi berkembang di sektor aset publik. (@2025)

error: Content is protected !!