Jakarta, KARONESIA.com | Pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Bilal Asif menjadi salah satu langkah nyata Kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025, tak sekadar melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga memperlihatkan konsistensi lembaga penuntut umum dalam menjaga kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Bilal Asif, terpidana kasus tindak pidana perpajakan, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp62,7 miliar. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pid.Sus/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan, dibantu oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Denda tersebut merupakan dua kali lipat dari nilai kerugian akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan Bilal Asif. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan, tindakan penyitaan dilakukan untuk memastikan setiap amar putusan pengadilan benar-benar dijalankan. “Eksekusi ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam memastikan sanksi pidana, termasuk denda, tidak berhenti di atas kertas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Aset yang disita meliputi sejumlah properti di tiga wilayah berbeda di Kalimantan Barat. Di Kota Pontianak, penyitaan mencakup delapan bidang tanah kosong seluas 16.449 meter persegi, serta beberapa bangunan rumah dan pekarangan seluas total 1.800 meter persegi. Di Kabupaten Mempawah, Kejaksaan juga menyita empat bidang tanah kosong dengan luas 176.795 meter persegi.
Selain itu, aset atas nama PT Surya Borneo Indah di Kabupaten Sanggau turut disita. Aset tersebut berupa pabrik pengolahan kelapa sawit, lahan kosong, kolam limbah, perumahan karyawan, dan perkebunan sawit dengan total luas mencapai 13 juta meter persegi.
Proses penyitaan dilakukan berdasarkan dua surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dan surat perintah pencarian harta benda (P-48A) yang diterbitkan Kejari Jakarta Selatan pada Februari dan Oktober 2025.
Tim pelaksana eksekusi terdiri atas sejumlah jaksa dari Satgas JAM Pidsus, termasuk Dr. Akmal Kodrat, Holil, A’an, Bagus Hanindyo Mantri, Salesius Guntur, dan Sardo Octo B. Simanullang, serta Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti dan Zora Riz Nadya.
Langkah Kejaksaan ini memperlihatkan bagaimana upaya penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara. Dalam konteks penegakan hukum pajak, eksekusi terhadap aset terpidana menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada efek jera dan penguatan kepatuhan fiskal.(*)

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/sita-aset-bilal-asif-rp62-miliar-cerminan-upaya-kejaksaan-tegakkan-disiplin-pajak/