⚡ BREAKING
   

Sidang Dakwaan Korupsi Satelit Orbit 123 BT Kemhan, Nilai Proyek USD 29,9 Juta

Sidang Dakwaan Korupsi Satelit Orbit 123 BT Kemhan, Nilai Proyek USD 29,9 Juta

Jakarta | KARONESIA.COM  – Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Tiga terdakwa, dua warga negara asing dan seorang perwira tinggi TNI purnawirawan, kini resmi menghadapi proses persidangan atas dugaan korupsi senilai puluhan juta dolar Amerika.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dua berkas dakwaan terpisah. Berkas pertama menyasar Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, mantan Kabaranahan Kemhan yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, bersama Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Berkas kedua khusus untuk Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang menjabat Direktur Utama Navayo International AG, perusahaan yang menjadi pihak penyedia dalam kontrak tersebut.

Duduk perkaranya dimulai pada 1 Juli 2016. Saat itu Leonardi selaku PPK menandatangani kontrak dengan Navayo International AG untuk penyediaan user terminal dan peralatan terkait senilai USD 34.194.300, belakangan nilainya direvisi menjadi USD 29,9 juta.

JPU menegaskan bahwa penunjukan Navayo dilakukan tanpa melewati proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Lebih jauh, Navayo disebut merupakan rekomendasi dari Van Der Heyden sendiri.

Ujungnya: barang yang diterima tidak bisa digunakan. Spesifikasi tidak sesuai kebutuhan. Proyek ambisius pengadaan terminal untuk satelit orbit Indonesia itu, menurut dakwaan, berakhir sia-sia.

Keduanya, Leonardi bersama Van Der Heyden, dan Gabor Kuti Szilard secara terpisah dijerat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan juga merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sehingga pasal yang dikenakan kini juga mencakup Pasal 603 KUHP. Subsidiairnya, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan konstruksi yang sama.

‎Tim JPU dalam perkara ini bukan dari satu institusi. Penuntutan dijalankan oleh tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung dan penuntut koneksitas dari Oditur Militer, formasi yang lazim digunakan ketika perkara melibatkan unsur militer dan sipil sekaligus.

Ketiga terdakwa belum dinyatakan bersalah. Proses persidangan masih berjalan dan putusan belum berkekuatan hukum tetap.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi KARONESIA.COM
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7086

Artikel Populer