JAKARTA (KARONESIA.COM) – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan tindak pidana pemilu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Babul Salam, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Babul Salam ditangkap di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, setelah tim memperoleh informasi keberadaannya. Proses pengamanan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Babul Salam merupakan terpidana perkara tindak pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Anang menjelaskan, terpidana sempat tidak memenuhi panggilan jaksa untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sehingga dimasukkan dalam daftar buronan. Kejaksaan kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di luar wilayah asalnya.
Jaksa Agung, lanjut Anang, telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menegakkan hukum secara konsisten, termasuk dalam penanganan tindak pidana pemilu guna menjaga integritas demokrasi.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/satgas-siri-tangkap-dpo-tindak-pidana-pemilu-di-bekasi/

