Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Buronan tersebut, Rosmala (48), diamankan di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. Kamis (28/11/2024).
Rosmala, yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Bekasi Barat, Kota Bekasi, sudah lama menjadi buronan setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusannya pada 1 September 2023, Mahkamah Agung menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap Rosmala serta denda Rp2 miliar. Jika gagal membayar denda, Rosmala akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan.
Dalam penangkapan itu, Rosmala dikabarkan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) yang digagas Kejaksaan Agung, yang bertujuan untuk menuntaskan buronan yang masih bebas. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan buronan lolos dari proses hukum.
Kejaksaan Agung Imbau Buronan Lain Segera Menyerahkan Diri
Jaksa Agung RI juga mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Kami akan terus mengejar buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang ingin menghindari hukum,” tegas Jaksa Agung.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan rasa keadilan bagi masyarakat. Proses eksekusi terhadap Rosmala akan segera dilakukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.(@2024)