Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan 3 Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal

KAROnesia.com, Jakarta – Kasus penangkapan ikan tanpa izin kembali terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan tiga orang DPO (Daftar Pencarian  Orang) terpidana kasus penangkapan ikan tanpa izin di Jl Pelita, Buana Kana Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/04/2024) sekitar pukul 09.23 WITA.

Ketiga terpidana tersebut adalah Pallettui alias Lattu, Harmank alias Emmank, dan Sanusi. Mereka semua merupakan nelayan dan nahkoda kapal motor penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Akibat perbuatan mereka tersebut, ketiga terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

Keterangan yang diterima, ketiga terpidana sudah diputuskan dalam putusan MA, seperti Pallettui alias Lattubl berdasarkan Putusan MA: Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019, Harmank alias Emmank berdasarkan Putusan MA: Nomor 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 dan Sanusi berdasarkan Putusan MA: Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar memantau gerak ketiga terpidana dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA dan melihat DPO terpantau di sebuah rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca Juga :  Kejagung Serius Usut Korupsi Proyek Kereta di Sumatera

Tim SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera melakukan pengamanan terhadap ketiga terpidana dengan nama Sanusi, Harmank alias Emmank, dan Palletui alias Lattu.

Ketiga terpidana tersebut bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Kasus penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia sangat merugikan negara karena dapat mengganggu stok ikan dan kerusakan ekosistem laut. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya tindakan seperti ini.

Baca Juga :  Tim Kejati Maluku Berhasil Tangkap Tersangka TB Di Bandara, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Langgur

Penegakan hukum yang tegas dan seadil-adilnya dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan tanpa izin untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana sehingga kejadian penangkapan ikan tanpa izin dapat ditekan. (@2024/lingga)

error: Content is protected !!