JAKARTA, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat (24/10/2025).
Saksi yang diperiksa berinisial WTW, yang pada periode 2012–2014 menjabat sebagai Accounting PT Rayon Utama Makmur (RUM), salah satu entitas dalam kelompok usaha Sritex. Keterangan WTW dibutuhkan penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang menyeret tersangka berinisial IKL dan sejumlah pihak lain.
Kejaksaan Agung menyebut, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian. Kredit tersebut dikabarkan digunakan untuk keperluan di luar rencana bisnis yang diajukan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Meski Kejagung belum mengumumkan secara resmi total kerugian negara, penyidik terus mendalami hubungan antara pejabat bank penyalur kredit dengan manajemen Sritex dan entitas terkait. “Keterangan saksi sangat penting untuk memperjelas aliran dana dan mekanisme pengajuan kredit yang diduga bermasalah,” ujar Febrie Adriansyah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan tekstil besar nasional yang pernah menjadi eksportir unggulan. Namun, setelah dinyatakan pailit pada 2023, Sritex dan anak usahanya tengah menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk penyelidikan atas penggunaan fasilitas kredit dari beberapa bank daerah.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses pemberian kredit tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga itu untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam sektor keuangan serta pembiayaan korporasi nasional.
Penyidik JAM Pidsus juga masih mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk laporan keuangan, perjanjian kredit, serta hasil audit internal perbankan. Setelah tahap pemberkasan selesai, Kejagung berencana melakukan ekspose perkara untuk menentukan langkah penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/saksi-diperiksa-kejagung-telusuri-dugaan-korupsi-kredit-bank-ke-pt-sritex/

