Iklan Karonesia
Home » Berita » Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Diperiksa, Publik Minta Polisi Bertindak Tegas

Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Diperiksa, Publik Minta Polisi Bertindak Tegas

Jakarta, KARONESIA.com | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran fitnah dan manipulasi dokumen yang menyinggung keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Pantauan di lokasi memperlihatkan, Roy dan Rismon tiba sekitar pukul 10.16 WIB didampingi kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin. Dokter Tifa tampak datang lebih dulu. Kepada wartawan, Roy menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

“Sudah sangat siap, bukti-bukti juga sudah kami bawa,” ujar Roy singkat sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dua Klaster Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan bukti digital yang dikumpulkan.

“Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma),” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, penyidik memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka dilakukan. Para pelaku diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 310, 311, 32, dan 35, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Tekanan Publik di Depan Polda

Di luar gedung, gelombang tekanan publik turut mengiringi pemeriksaan tersebut. Puluhan massa dari organisasi Pemuda Patriot Nusantara menggelar aksi di depan Mapolda Metro Jaya, menyerukan agar polisi segera menahan para tersangka.

Massa membawa spanduk bertuliskan seruan “Tegakkan Hukum, Jangan Tebang Pilih”, serta meneriakkan kecaman terhadap tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik kepala negara.

“Apa yang dilakukan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon telah meragukan kehormatan Presiden ke-7 RI,” teriak salah satu orator dalam orasinya.

Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin, menilai tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menahan kliennya. Ia menegaskan, para tersangka bersikap kooperatif dan hadir tanpa upaya menghindar.

“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan ditahan karena kooperatif dan komunikatif,” ujar Khozinuddin kepada awak media.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap tokoh lain yang berstatus tersangka, seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, yang hingga kini tidak ditahan.

Antara Kritik dan Disinformasi

Perkara ini memunculkan diskursus lebih luas mengenai batas antara kritik berbasis riset dan penyebaran disinformasi. Di tengah derasnya arus informasi digital, analisis forensik visual bisa menjadi sarana kontrol publik, namun juga berisiko menyesatkan jika dilakukan tanpa metodologi ilmiah yang valid.

Proses hukum terhadap kasus ini akan menjadi tolok ukur konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab digital.

Kasus Roy Suryo cs kini berada di titik krusial. Di satu sisi, publik menuntut penegakan hukum yang tegas; di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kasus serupa dapat membatasi ruang kritik berbasis analisis digital.

Dalam demokrasi digital, keadilan tidak hanya soal pembuktian hukum, tetapi juga tentang menjaga ruang publik yang sehat bagi kebenaran.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Redaksi
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Diperiksa, Publik Minta Polisi Bertindak Tegas"
Link: https://karonesia.com/hukum/roy-suryo-dokter-tifa-dan-rismon-diperiksa-publik-minta-polisi-bertindak-tegas/

Iklan ×