Iklan Karonesia
Home » Berita » Restorative Justice, Kejati Kepri Setop Penuntutan 4 Tersangka Penadahan

Restorative Justice, Kejati Kepri Setop Penuntutan 4 Tersangka Penadahan

Tanjung Pinang, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka kasus penadahan di Tanjungpinang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kebijakan ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah perkara tersebut dinilai memenuhi seluruh kriteria yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut bersama Wakajati Kepri dan jajaran bidang pidana umum. Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jampidum Dr. Undang Magopal, Senin (10/11/2025).

Empat tersangka dalam kasus itu ialah Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga turut memperjualbelikan satu unit sepeda motor hasil curian di wilayah Dompak, Tanjungpinang.

Kasus tersebut berawal ketika dua pelaku pencurian, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Bungsu Rianto pada Desember 2024. Setelah itu, motor yang telah diubah warnanya dijual melalui perantara keempat tersangka dengan harga Rp2,8 juta.

Meski terbukti terlibat, keempat tersangka memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif. Antara lain karena belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, telah mengakui kesalahan, dan sudah berdamai dengan korban. Korban pun menyatakan memaafkan dan kerugiannya telah dipulihkan.

“Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang lebih humanis dan berempati,” ujar Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam keterangannya.

Menurutnya, konsep keadilan restoratif tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku. Pendekatan ini, kata Devy, menjadi mekanisme penting dalam pembaruan sistem peradilan yang berasaskan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Keadilan bukan semata-mata vonis di balik jeruji besi. Melalui RJ, kita berupaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, memulihkan kerugian korban, dan menjaga harmoni sosial,” tambahnya.

Kejati Kepri menyatakan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap keempat tersangka. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan RJ bukan bentuk impunitas, melainkan jalan menuju keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan di masyarakat.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Restorative Justice, Kejati Kepri Setop Penuntutan 4 Tersangka Penadahan"
Link: https://karonesia.com/hukum/restorative-justice-kejati-kepri-setop-penuntutan-4-tersangka-penadahan/

Iklan ×