Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar Kamis (13/3/2025), salah satunya adalah kasus penadahan di Aceh Utara yang melibatkan Tersangka Nazaruddin bin Zainuddin.
Kasus ini bermula ketika Nazaruddin membeli sebuah pendingin ruangan seharga Rp1 juta dari seseorang bernama Zulkifli bin Basyari. Belakangan diketahui bahwa barang tersebut adalah hasil pencurian dari sebuah sekolah di Aceh Utara. Nazaruddin, yang sempat curiga dengan harga murah AC tersebut, tetap melakukan pembelian tanpa memastikan asal-usulnya.
Saat kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pihak jaksa melihat adanya peluang untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, bersama tim jaksa fasilitator, menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam proses mediasi, Nazaruddin mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut serta mengajukan permohonan agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Melihat adanya unsur keadilan restoratif, permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan disetujui. JAM-Pidum kemudian memberikan persetujuan final dalam ekspose nasional yang juga mencakup lima perkara lain dari berbagai daerah, termasuk kasus penganiayaan dan pencurian di Morowali Utara, Samarinda, Donggala, dan Balikpapan.
Dalam keterangannya, JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan pertimbangan tertentu, seperti tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta pertimbangan sosiologis yang menunjukkan bahwa masyarakat menerima penyelesaian ini secara positif.
“Restorative justice bukan sekadar penghentian perkara, tetapi bagian dari upaya pemulihan keadilan di masyarakat,” ujar Asep Nana Mulyana.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dengan mekanisme ini, diharapkan sistem peradilan pidana lebih mengedepankan solusi yang adil bagi semua pihak, tanpa harus selalu berujung pada hukuman pidana.(@2025)
Link: https://karonesia.com/hukum/restorative-justice-jam-pidum-hentikan-6-perkara-pidanatermasuk-kasus-di-aceh/

