Jakarta (KARONESIA.COM) – Selama tujuh tahun, empat belas situs judi online beroperasi leluasa di Indonesia. Mereka tidak bekerja dari tempat gelap melainkan berlindung di balik perusahaan teknologi yang terdaftar resmi dan sah secara hukum.
Itulah modus yang kini terbongkar dalam kasus Oei Hengky Wiryo, 69 tahun, terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Jakarta Utara. Pada Jumat (13/3/2026), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan dari kasusnya ke kas negara totalnya mencapai Rp530.430.217.324,57 atau lebih dari setengah triliun rupiah.
Angka itu bukan sekadar denda. Itu adalah uang hasil perjudian online yang selama bertahun-tahun disamarkan melalui rekening perusahaan, saham mayoritas, dan jaringan perusahaan cangkang yang dikendalikan Oei bersama rekannya, Henkie.
Modusnya rapi. Pada 2018, keduanya mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi sebuah perusahaan yang di atas kertas bergerak di bidang perdagangan komputer dan konsultasi teknologi. Di baliknya, perusahaan ini menjadi beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, yang kemudian menjadi induk operasional belasan situs judi online.
Nama-namanya terdengar asing tapi dikenal luas di kalangan penjudi daring:
- YUKKPLAY54,
- BetVIVA,
- ARENASLOT77,
- 888Togel,
- AQUASLOT,
- GOKKEN138,
- HCS77
Semuanya terafiliasi dengan jaringan yang dibangun Oei.
Selain itu, uang hasil judi tidak dibiarkan mengendap. Ia dipindah, disamarkan, dan dialirkan ke rekening pribadi Oei serta jaringan rekening terafiliasi memenuhi unsur pencucian uang yang diatur Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Oei. Seluruh uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara.
Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menandai selesainya satu babak panjang penegakan hukum terhadap jaringan judi online terselubung ini.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman judi online di Indonesia bukan sekadar soal aplikasi ilegal yang mudah diblokir. Pelakunya kini beroperasi dengan infrastruktur korporasi yang terstruktur, berlapis, dan dirancang untuk bertahan lama dari jangkauan hukum.
Keberhasilan Kejari Jakarta Barat merampas lebih dari setengah triliun rupiah dari jaringan ini menjadi preseden penting bahwa pendekatan asset recovery dalam pemberantasan judi online dan TPPU bisa menghasilkan dampak finansial yang nyata bagi negara, sekaligus meruntuhkan mitos bahwa uang hasil kejahatan siber sulit dikejar kembali.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/rampasan-judi-online-530-miliar-kas-negara/

