Putusan Praperadilan PT Duta Palma Satu: Gugatan Ditolak, Kejaksaan Agung Menang

20241212_183438

Jakarta (KARONESIA.COM) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024, membacakan putusan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Perkara ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasinya, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan beberapa perusahaan lainnya, yang menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pakar Hukum Nilai Adanya Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Hasil putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi dari pihak Kejaksaan Agung tidak dapat diterima, namun permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasinya dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil.

Putusan ini menutup proses praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Keputusan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.

Baca Juga :  Serah Terima Tersangka HL dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung mengapresiasi hasil keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus-kasus besar untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. (@2024)

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu, Jaksa Agung Tindak Oknum Korupsi di Kementan
error: Content is protected !!