Home » Berita » Polres Kediri Kota Tangkap 4 Wanita Komplotan Copet Lintas Provinsi

Polres Kediri Kota Tangkap 4 Wanita Komplotan Copet Lintas Provinsi

KARONESIA.COM | Kediri – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota berhasil menangkap empat wanita pelaku pencurian yang videonya sempat viral di media sosial. Komplotan ini diketahui menjalankan aksi lintas provinsi dengan modus pencurian di pusat perbelanjaan.

Keempat pelaku yakni NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo, diamankan petugas pada Selasa (10/6/2025) di wilayah Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aksi pencopetan di swalayan.

“Rekaman CCTV aksi pelaku mencuri di Golden Swalayan, viral di medsos pada Sabtu (7/6), sehingga memperkuat bukti penyelidikan kami,” ujar Cipto saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/06/2025).

Baca Juga :  WALHI Sambangi Kejagung, Ungkap 47 Dugaan Korupsi SDA dan Tambang

Tim Resmob Satreskrim segera menelusuri jejak digital dan patroli siber hingga mengarah kepada empat wanita tersebut yang diduga tergabung dalam jaringan copet lintas daerah.

Keempat tersangka, menurut Cipto, memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksinya. NI dan D mengapit korban di sisi kanan dan kiri, sedangkan M bertugas mengelabui korban. SS bertindak sebagai pengalih perhatian dan pemantau situasi sekitar.

“NI membuka resleting tas korban, mengambil dot bayi dan dompet, lalu mengalihkan barang bukti dot ke tumpukan beras,” jelasnya.

Usai mencuri, komplotan tersebut berpindah ke kasir dan lanjut menuju Kediri Mall. Modus ini bukan kali pertama mereka lakukan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui beraksi mulai dari Surabaya, Kediri, Madiun, Solo, hingga Yogyakarta.

Baca Juga :  Eks Staf DLH Tangsel Zeki Yamani Ditahan, Korupsi Tercium dari Tumpukan Sampah

“Di media sosial Kota Solo, aksi copet juga sempat viral dan diduga kuat dilakukan komplotan ini,” tambahnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain rekaman CCTV, satu tas ransel, dan dompet hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Keempatnya kini ditahan di Rutan Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Cipto.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025