Home » Berita » Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Bermotif Cemburu di Surabaya

Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Bermotif Cemburu di Surabaya

KARONESIA.COM | Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pornografi anak yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah.

Tersangka ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada 30 April 2025 dan langsung ditahan sehari setelahnya.

“Tersangka membuat dan mengelola akun media sosial Instagram, TikTok, serta WhatsApp untuk menyebarkan foto dan video berkonten pornografi anak yang didapat dari korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

Abast menjelaskan, kasus ini bermula sejak Januari 2023 saat pelaku mengenal korban berinisial A melalui TikTok. Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Sritex

“Tersangka juga melakukan video call sambil menunjukkan alat vitalnya, kemudian meminta korban melakukan hal serupa dan mengirim foto tanpa busana,” jelas Abast.

Puncaknya, pada 14 Desember 2024, pelaku menyebarkan video asusila tersebut kepada guru korban melalui akun WhatsApp. Bahkan, ia sempat mengunggah konten tersebut sebagai story di Instagram pribadinya.

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando, menambahkan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi motif cemburu karena korban menjalin komunikasi dengan orang lain.

“Tersangka mengancam korban agar kembali berpacaran dengannya. Jika tidak, ia akan menyebarluaskan foto-foto tersebut,” kata Kompol Nando.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Kini, RYP ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta,” tegas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam penggunaan media sosial agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025