Home » Berita » PN Manokwari Kabulkan Perwalian 13 Anak Rentan

PN Manokwari Kabulkan Perwalian 13 Anak Rentan

Manokwari, KARONESIA | Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengabulkan permohonan penetapan perwalian bagi 13 anak dalam kondisi rentan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri Manokwari atas nama Bupati Manokwari. Permohonan ini diajukan berdasarkan rekomendasi Yayasan Semi Metta Bahagia, lembaga yang selama ini menaungi anak-anak tersebut.

Proses pendaftaran permohonan dilakukan pada 22 Agustus 2025 dan dilanjutkan sidang pemeriksaan dokumen serta saksi. Dua saksi dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan satu saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia hadir untuk memberikan keterangan. JPN Papua Barat yang diwakili oleh Ricki Parlin Jahyamanda, Arif Suhartono, dan Tulus Ardiansyah juga memfasilitasi kehadiran saksi, termasuk penyediaan transportasi. Sikap humanis ini menunjukkan peran kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Pembinaan dan Intelijen Sepanjang Tahun 2023

Majelis hakim PN Manokwari akhirnya membacakan putusan pada 29 Agustus 2025. Dalam amar putusan, hakim menetapkan Suhartati, pembina Yayasan Semi Metta Bahagia, sebagai wali khusus untuk 13 anak tersebut. Wali ini berwenang mengurus pendidikan, pemeliharaan, serta pengasuhan hingga mereka dewasa. Putusan ini menegaskan peran negara dalam memastikan keberlangsungan hidup anak-anak yang tidak memiliki wali sah secara hukum.

Jaksa Pengacara Negara Arif Suhartono menegaskan penetapan perwalian ini sangat krusial. “Penetapan perwalian anak merupakan hal penting bagi kelangsungan hidup seorang anak, terutama bagi mereka yang belum memiliki wali sah secara hukum dan belum mampu mengurus diri sendiri,” ujarnya usai persidangan.

Baca Juga :  Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

Kejaksaan melalui JPN menegaskan langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan wujud nyata perlindungan humanis. Dengan demikian, anak-anak dalam kondisi rentan tidak hanya terlindungi secara fisik, tetapi juga memiliki jaminan hukum atas hak-hak mereka. Keputusan PN Manokwari menjadi catatan penting bagi praktik perlindungan anak di Papua Barat, sekaligus menegaskan bahwa lembaga peradilan dan kejaksaan hadir untuk memastikan anak-anak rentan mendapatkan masa depan yang layak.

📤 Bagikan ke Media Sosial

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025