,

Penyidik Kejati DKI Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan, Temukan Stempel Palsu dan Bukti Korupsi

Jakarta (KARONESIA.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta baru-baru ini melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari proses pengumpulan data yang dilakukan pada bulan November 2024.

Pada bulan November, Kejati DKI Jakarta mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran yang berasal dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, khususnya yang bersumber dari Anggaran TA 2023. Penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan tersebut, yang memicu peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Korupsi, Ir. Alex Denni, M.M.

Kemudian, pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik dari bidang Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi berbeda. Kejadian ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta senilai sekitar Rp150 miliar, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

Kelima lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor EO GR-Pro yang beralamat di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, serta beberapa rumah tinggal di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Baca Juga :  Rakornas 2024: Jaksa Agung Soroti Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberantasan Korupsi

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk yang akan dianalisis secara forensik. Selain itu, sejumlah uang, dokumen, dan berkas penting lainnya turut disita untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa pidana tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Dengan terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, Kejati DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendalami setiap unsur kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada. Penyidik berharap proses ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Jakarta.

Baca Juga :  Kejaksaan Tasikmalaya Geledah Kantor CV Agro Techno Terkait Kasus Korupsi KUR 2022

Penyidikan yang terus berlanjut ini akan menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai anggaran yang terlibat dalam kasus tersebut dan dampaknya terhadap penggunaan dana publik. (@2024)

error: Content is protected !!