Penyidik JAM PIDSUS Tahan Dua Tersangka Korupsi Pertamina

: “Penetapan dan penahanan dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas korupsi di sektor energi,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung.

Karonesia.com_20250227_154948_0000

Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (26/02/2025) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 26 Februari 2025.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.

Baca Juga :  Pablo Escobar Palangka Raya, Saleh Dipindahkan ke Pulau Kematian Nusakambangan

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa MK dan EC, dengan persetujuan RS, melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.

Selain itu, MK memerintahkan EC untuk melakukan pencampuran produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan GRJ, yang kemudian dijual dengan harga RON 92. Praktik ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, MK dan EC diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung untuk mendapatkan harga wajar, namun dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga tinggi kepada mitra usaha atau DMUT.

Baca Juga :  Rakornas 2024: Jaksa Agung Soroti Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberantasan Korupsi

Keduanya juga diduga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% hingga 15% secara melawan hukum, yang kemudian diberikan kepada MKAR, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dan DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT atau broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Skandal Pengadaan Server, Rugikan Negara Rp280 Miliar

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (@2025)

error: Content is protected !!